HUKUM KRIMINAL

Modus Jual Beli Online, Seorang Ibu Rumah Tangga Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

Gapura Bandung,- Modus penipuan dengan jual beli via on line dijaringan internet kembali terjadi, kali ini dilakukan salah seorang perempaun berparas cantik bernama Syaidah (33) yang berprofesi sebagai seorang Ibu Rumah tangga.

Kemahirannya menggunakan Teknologi Internet, ditunjang dengan parasnya yang cantik menawan, Syaidah berhasil memperdaya Ratusan orang korbannya dengan menyuruh mentransfer uang hingga mencapai miliaran rupiah.

“Saya berpura pura menjadi penjual berbagai jenis dan merek handphone, inipun baru dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu”. Kata Sayidah di Mapolrestabes Bandung , Selasa (15/9/2014).

Menurutnya dengan berkedok sebagai penjual handphone melalui cara on line, dia leluasa mengelabui korbannya untuk mentransfer uang seolah-olah terjadi transaksi jual beli dari handphone yang ditawarkannya secara on line tersebut.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombespol Mashudi mengatakan kasus ini mulai terungkap dari adanya laporan sejumlah korban yang datang ke Polrestabes Bandung.

“Berbekal dari laporan warga, akhirnya petugas kami berusaha melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu muda ini dapat terungkap”. Katanya

Mashudi menambahkan, Korban yang tertipu oleh tersangka Sayidah ini, tidak hanya berasal dari dalam Kota Bandung, melainkan banyak juga yang berasal dari luar kota, bahkan dari luar pulau Jawa.

“untuk sementara ini total korban yang diperdaya oleh tersangka ada sekitar 33 orang korban, semuanya tertipu dengan modus tersangka menawarkan handphone dengan harga miring melalui akun facebook miliknya”. Paparnya.

Kebanyakan dari para korban mengaku tergiur dengan penawaran harga miring hingga akhirnya memutuskan untuk mentransfer uang tanda jadi membeli, namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan sesuai kesepakan jual beli on line.
“ yang transfer mulai dari 2 juta sampai 500 juta rupiah , bahkan ada yang mentransfer sampai rp 2 miliar, kerugiannya mencapai puluhan miliar”. Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Sayidah kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *