Gapura Bandung ,- Kasus terbakarnya pipa milik Pertamina dikawasan Sukasari, kabupaten Subang, Jawa Barat, akibat ulah penjarahan Bahan bakar Minya (BBM) dari Pipa pertamina, sehingga membuat ledakan bola api dan menelan korban tewas empat orang, serta tiga orang lainnya kritis pada beberapa pekan lalu.
Tim gabungan Polres Subang dengan jajaran Reskrimsus polda Jabar akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku penjarana pipa Pertamina tersebut masing masing berinisial Ws dan sl, keduanya warga Indramayu.
Dua tersangka penjara BBM ini, hanya bisa berjalan tertatih tatih usai tertembus timas panas dibagian kakinya. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan, lantaran para tersangka berusaha melakukan perlawanaan serta akan mencoba melarikan diri.
Ws, salah seorang pelaku dihadapan polisi mengelak sebagai otak dibalik aksi nekatnya tersebut, ia mengaku hanya bertindak sebagai penggali tanah yang diberi upah lima juta rupiah, oleh lima rekan lainnya yang kini masih buron dalam pengejaran Polisi.
“saya hanya melaksanakan perintah menggali tanah dengan imbalan lima juta dari rekan-rekan yang jumlahny ada lima orang”. Kata Ws saat diberondong pertanyaan oleh Penyidik Kepolisi Reskrimsus Polda Jabar, Minggu (14/9/2014).
Menurutnya ia nekat melakukan itu karena tergiur dengan imbalan uang penggalian tanah sebesar lima juta rupiah.
Sementara itu, modus yang dilakukan para sindikat penjarah pipa Pertamina ini adalah dengan menyewa sebuah warung didekat jalur pipa pertamina, di lokasi tersebut.
Kawanan sindikat ini kemudian membuat galian menuju pipa, lalu mengebornya dan memasang Kran dalam waktu lima puluh delapan hari.
“persatu harinya mereka dapat menjarah 800 liter solar ataupun premium, akibat terjadi kebocoran dari upaya penjarahan ini, yang mengakibatkan premium meluap dan mengalir keareal pesawahan dan pada saat bersamaan ada warga yang sedang memasak dan apinya meyambar premium hingga terjadinya kebakaran”. Kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Muhammad Iriawan kepada sejumlah wartawan di Bandung.
Iriawan menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diperoleh petugas dari para berupa sejumlah alat alat pengeboran, serta belasan pipa.
“Barang bukti telah kita amankan dari para pelaku, yang jelas akibat ulah sindikat penjarah BBM ini, Pertamina menelan kerugian hinga 14 miliar rupiah”. ungkapnya.
Para tersangka kini mendekam diruang Tahanan Mapolda Jabar, untuk penyidikan lebih lanjut. Kepolisian Daerah Jawa Babar akan menjerat para tersangka dengan pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.***Barazev