HUKUM KRIMINAL

Disiksa Ayah Tiri, Seorang Bocah Perempuan Babak Belur

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Gapura bandung ,- Gara-gara hanya tidak mau menuruti perintah untuk beres beres rumah, seorang bocah perempuan bernama Nerawati (7) babak belur disiksa ayah tirinya.

Ricky seorang pria yang menjadi ayah tiri korban adalah warga Sukagalih Kecamatan Sukajadi,  Kota Bandung, Jawa Barat. Tanpa perasaa  Ricky tega menganiaya nerawati yang menjadi anak tirinya hingga mengalami luka memar dibagian kedua mata dan mulutnya.

Sang Ibu tidak terima dengan perlakuan terhadap buah hatinya langsung melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian Sektor Sukajadi, Polrestabes Bandung.

Didampingi sang ibu, bocah malang ini kepada Polisi mengaku kerap kali dipukul ayah tirinya terutama disaat ibunya tidak ada di rumah.

“Sering dipukuli apalagi kalau Ibu lagi tidak ada dirumah, tidak boleh salah sedikit Bapak suka langsung nampar sambil marah-marah”. Kata Nirwati dihadapan petugas Kepolisian Sektor Sukajadi, Jumat (12/9/2014).

Menurutnya, kejadian yang terakhir hingga sang Ibu membawanya lapor polisi  yaitu disaat sang Ibu tidak ada dirinya disiksa lantaran tidak mau disuruh beres-beras rumah.

“Bapak nyuruh beres-beres dirumah, kebetulan saya belum sempat melakukannya, Bapak sudah menyiksan saya,memukul bagian mata, mulut dan perut”. Bebernya.

Atas laporan korban yang didampingi Ibunya, Ricky tersangka yang juga ayah tiri korban berhasil ditangkap polisi. Ricky yang seharinya  berpropesi sebagai sopir angkot ini pun, tidak bisa mengelak saat polisi memberondong dengan pertanyaan seputar aksi penganiayaan terhadap anak tirinya.

Dihadapan polisi ricky mengaku terpaksa berbuat kasar kepada anak tirinya karena menolak saat disuruh beres beres rumah.

” Saya kesal saat saya suruh dia beres-beres rumah, malah asyik aja main-main, padahal saya sudah berulang kali menyuruhnya”. Kata Tersangka Ricky saat diperiksa petugas.

Riky juga mengakui jika dirinya gelap mata menganiaya anak tirinya tersebut, Saya tidak bermaksud menganiaya, awalnya cuma ingin mendidik saja supaya anak tiri saya bisa diurus”, ucapnya.

Namun bagaimanapun alasan yang dikemukakan Ricky percuma karena nasi sudah menjadi bubur. Apapun alasannya melakukan kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan karena melanggar peratusan dan undang-undang perlindungan anak.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan mapolsek sukajadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat pasal 80 dan 351 KUHP serta undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***Barazev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *