HUKUM KRIMINAL

Gorok Ibu dan Anak Hingga Tewas, Divonis 19 Tahun Penjara

Gapura Garut ,- Pelaku penggorokan terhadap seorang Ibu berikut anaknya yang terjadi pada bulan Januari 2014 lalu, hingga mengakibatkan salah satu korbannya  tewas divonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman kurungan 19 Tahun penjara.

Agam Nugraha (19) warga kampung Serut Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, pelaku penggorok tersebut tampak hanya bisa tertunduk lesu saat Majlis Hakim yang diketua oleh Tito Suhud yang menyatakan pemuda pengangguran tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 80 UU N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peritiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Agam Nugraha terjadi dikecamatan Kadungora Kabupaten Garut pda tanggal 27 Janurai 2014 dan sempet menggegerkan warga sekitar.

“Awalnya, ancaman total hukuman sebenarnya adalah 20 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Untuk pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sementara pada UU perlindungan anak, lima tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (15/7/2014).

Vonis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Agam Nugraha tersebut, setelah menjalani total delapan kali persidangan, dimana  dalam setiap persidangan,Ungkap Gani terdakwa  Agam mengaku tidak berniat untuk menggorok dua korbannya yang merupakan Ibu dan anak yaitu Euis (43) dan Hilman (9).

“Dari pengakuannya, dia melakukan aksi penggorokan itu karena terpengaruh oleh obat dextro dan minuman keras berupa tuak. Jadi tidak ada niat atau unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Dalam keadaan mabuk, dia mendatangi rumah korban di Kampung Babakan Legon RT01/05, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora,” paparnya.

Menurut terdakwa, lanjut Gani, kedatangannya dalam keadaan mabuk kerumah korban hanya untuk urusan sepele yaitu menagih utang anak sulung korban yang bekerja di Jakarta sebesar Rp100 ribu. Anak sulung korban ini, memiliki utang kepada kakak pelaku. “Tapi karena dalam pengaruh miras dan obat terlarang, dia nekat menggorok keduanya,” ujarnya.

Akibat aksi sadis pelaku,  Euis tewas seketika dengan luka menganga di bagian leher. Sementara anak bungsunya, Hilman, juga mengalami luka yang sama di bagian leher namun nyawanya masih berhasil diselamatkan.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *