SOSIAL POLITIK

Ini Bentuk Kerjasama Disnakertrans Garut Dengan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya

Gapura Garut – BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut untuk perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kesepakatan ini dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka dari itu Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Erna Sugiarti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl. Guntur Cendanana, Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (26/3/2021).

Erna menuturkan, kesepakatan ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan dan tingkat kepatuhan dalam program BPJS terutama untuk pekerja di Kabupaten Garut.

“Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di tingkat Kabupaten Garut terutama bagi pekerja penerima upah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Disnakertrans dalam membina perusahaan di Kabupaten Garut,” tutur Erna didampingi Kepala Bidang Hubungan Industri, Ricky R. Darajat.

Erna berharap, setelah adanya kesepakatan ini program jaminan kesehatan bisa berjalan dengan efektif dan efisien serta terkoordinasi dengan baik.

“Diharapkan adanya kesepakatan bersama ini menjadi suatu upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada berdasarkan azas saling membantu dan saling mendukung agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Garut dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi,” tutur Erna.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat, mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut atas sinergitas yang telah dibangun atas dukungan yang selama ini sudah diberikan, serta sinergi kedua instansi, juga dukungan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) khususnya bagi tenaga kerja.

“Karena di Kabupaten Garut ini masih terdapat badan usaha yang memberikan kepada pekerja penghasilan di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten), tidak adanya perjanjian kerjasama antara pemberi kerja dengan pekerja, juga yang belum tertib membayar iuran JKN
Sehingga kami mohon dukungan, mungkin salah satunya dalam bentuk pertukaran data-data yang dapat mensinergikan kegiatan. Kiranya kerjasama ini terus akan ditingkatkan, dan berlanjut dengan baik,” ungkap, Agus, usai penandatangan kerjasama.***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *